Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH
12 April 2008
(update 24 April 2008)

[baru] FPKS tanggal 22 April 2008 mengeluarkan penjelasan resmi terkait isu gratifikasi yang berkembang sekarang ini.

Gratifikasi yang diterima Anggota DPR untuk pertama kalinya
terungkap ke tengah publik saat Suryama M Sastra melapor kepada KPK mengenai "uang titipan" yang diterimanya pada saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, dalam rangka peninjauan lapangan untuk menelaah usulan pemekaran daerah . Peristiwa tersebut mendapat liputan media yang sangat luas, namun sayang sekali pihak DPR enggan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Koran Kompas secara khusus menurunkan tulisan human interest yang diberi judul
Suryama : Satu Diantara Seribu Wakil Rakyat. Dua tahun kemudian, Al Amin Nasution Anggota Komisi IV DPR, menjadi wakil rakyat yang pertama tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK dengan sangkaan penyuapan atau pemerasan . Al Amin Nasution pada saat ditangkap sedang bertemu dengan Azirwan (Sekda Kabupaten Bintan) di sebuah hotel berbintang berkelas internasional di Jakarta. Kurang dari 24 jam kemudian, mereka Al Amin Nasution dan Azirwan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Ditengah perdebatan politik mengenai skandal penyuapan berkedok gratifikasi alias pemberian hadiah, Ketua Fraksi PKS di DPR RI Mahfudz Siddik mengumumkan bahwa beberapa Anggota F PKS telah melapor kepada KPK mengenai macam-macam gratifikasi yang diterima sejak tahun 2005 dengan jumlah keseluruhan senilai dengan Rp 1,9 Milyar. Dalam berita yang diturunkan oleh sebuah media nasional, Suryama M. Sastra yang pernah bertugas pada Komisi IV (bermitra dengan Departemen Kehutanan) dan Komisi III (bermitra dengan KPK) mengindikasikan bahwa porsi terbesar dari gratifikasi yang dilaporkan tersebut berasal dari Anggota Fraksi PKS yang (pernah) ditugaskan di Komisi IV yakni sekitar satu miliar lebih. Ketua Fraksi PKS bahkan mengungkapkan secara khusus bahwa Ustadz Djalaludin Assyathiby melaporkan dana yang diterima senilai Rp 30 juta ketika melakukan kunjungan kerja ke Bintan dalam rangka peninjauan lapangan terhadap usulan alih fungsi lahan hutan konservasi beberapa waktu yang lalu. Penangkapan Al Amin Nasution dan Azirwan diduga berkaitan dengan rencana alih fungsi hutan lindung yang baru saja dibahas persetujuannya oleh Komisi IV DPR.


Berikut ini adalah rangkuman mengenai skandal suap berkedok gratifikasi yang dilaporkan oleh F PKS kepada KPK, dan insyaAllah akan diperbaharui sampai dianggap mencukupi. Silakan menikmati dan memeriksa dengan cermat ke mana perdebatan mengenai kasus tersebut akan bergulir. Silahkan klik disini untuk rinciannya atau dapat dilihat dalam attachment.

Executive Summary

Di tengah munculnya kasus dugaan korupsi (berupa penyuapan dan/atau pemerasan) yang melibatkan Anggota Komisi IV DPR dari FPPP Al Amin Nasution, F PKS pada tanggal 11 April 2008 mengumumkan bahwa Anggota DPR dari F PKS yang duduk diberbagai Komisi DPR sejak Desember 2005 hingga Januari 2008 telah mengembalikan gratifikasi yang jumlah totalnya senilai dengan Rp1,9 miliar. Dana ini dikembalikan langsung ke KPK sebelum 30 hari kerja setelah diterimanya dana gratifikasi tersebut.

Termasuk didalamnya dana gratifikasi yang dikembalikan oleh anggota Komisi IV dari F PKS Jalalaludin Syatibi sebesar Rp30 juta. Dana itu didapatnya ketika kunjungan kerja ke Bintan di bulan Desember 2007. Terkait dana yang didapat Jalaluddin, Ketua F PKS DPR Mahfudz Siddik mengaku tidak mengetahui apakah uang itu terkait dengan kasus suap yang menimpa Al Amin Nasution. Tetapi kami beri contoh bahwa pada kunjungan kerja Anggota kami ada yang menerima gratifikasi, dan sudah dilaporkan kepada KPK.

Suryama M Sastra (Anggota F PKS) dan Presiden PKS Tifatul Sembiring menambahkan bahwa Rp1 miliar dari Rp1,9 miliar tersebut berasal dari Anggota F PKS yang duduk di komisi IV.

KPK menyatakan akan menyelidiki apakah dana gratifikasi FPKS yang berasal dari Komisi IV itu terkait dengan kasus Al Amin Nasution.

Jumlah sebesar Rp1,9 miliar tersebut juga diungkap oleh KPK. Berdasarkan catatan KPK, F PKS sudah mengembalikan Rp1,9 miliar, F PG Rp15,8 juta, PDK Rp 5 juta, dan F PKB Rp1 juta. Mengenai fraksi besar lain seperti F PDIP, F PAN dan PD, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku belum ada laporan penerimaan gratifikasi. Ia menyebutkan bahwa F PKS merupakan parpol yang terbilang paling sering melaporkan.

Atas catatan KPK ini, Ketua F PDI Tjahjo Kumolo mengatakan jika pemberian itu berupa oleh-oleh makanan khas atau kain batik misalnya, kami terima secara terbuka, sebagai bentuk apresiasi terhadap produk daerah. Namun demikian, PDIP secara tegas menyatakan menolak semua pemberian yang dianggarkan APBN maupun APBD. PDIP belum merilis berapa angka yang sudah dikembalikan. Ketua F PAN Zulkifli Hasan mengatakan sepertinya di F PAN tidak ada gratifikasi namun kita akan cek lagi ada anggota. Senada dengan FPAN, Sekretaris FKB Anisah Mahfudz menyatakan, hingga saat ini belum ada anggota fraksinya yang melapor telah menerima dana gratifikasi.


RESPON

Pengumuman pelaporan gratifikasi oleh F PKS ini menimbulkan beragam reaksi. Ada yang nampaknya salah paham, karena mengira F PKS baru mengembalikan dana tersebut.
Hal ini ditampakkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Ia mengatakan langkah FPKS mengembalikan dana gratifikasi sejak 2005 hingga Januari 2008, dalam soal hukum bisa menimbulkan masalah. Alasannya jelas, sebab dalam UU No 31/1999 tentang KPK disebutkan batas pengembalian dana gratifikasi dalam waktu 30 hari harus dikembalikan.
Demikian juga dengan Pengacara DPP PPP Bay Lubis yang mengatakan seharusnya gratifikasi tersebut langsung dikembalikan PKS sehari atau dua hari setelah menerima.

Padahal jelas sekali F PKS itu hanya mengumumkan. Pengembaliannya sudah dilakukan secara bertahap dan langsung ketika dana gratifikasi itu diterima dalam waktu 30 hari kerja. Jadi jumlah Rp1,9 miliar itu adalah akumulasi. Hal ini ungkapkan dari F PKS dan dibenarkan oleh pihak KPK.

Reaksi lain adalah meminta F PKS membeberkan darimana saja dana gratifikasi itu didapat oleh anggota-anggotanya. Hal ini diungkap oleh ICW, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Editorial Media Indonesia, dan Aziz Syamsuddin. Namun permintaan in ditolak oleh F PKS. Mahfudz Siddik mengatakan pengumuman ini sebagai upaya mendorong terbangunnya komitmen semua pihak untuk serius mewujudkan clean and good government. Tifatul Sembiring mengatakan sumber pemberi gratifikasi hanya akan diberikan kepada KPK. Ia mengaku siap membeberkan nama-nama tersebut untuk keperluan penyelidikan.


Apakah KPK akan melanjutkan ke tingkat penyidikan? Johan Budi SP mengatakan yang pasti si pelapor tidak akan terkena pasal pidana jika uang itu ternyata bermasalah di kemudian hari, karena dia sudah mengembalikan terlebih dahulu.

Badan Pekerja ICW Emerson Juntho mengatakan meski F PKS tidak menyebut nama-nama pemberi gratifikasi, KPK sebaiknya proaktif menelusuri dana gratifikasi di DPR yang mengarah pada dugaan penyuapan itu. Pendapat ini didukung oleh Sekjen Fitra, Arif Nur Alam.

Ada juga yang bersikap pasif, yaitu BK DPR. Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun mengatakan BK DPR bersikap pasif dalam kasus pengembalian dana gratifikasi yang dilakukan FPKS karena langsung diberikan kepada KPK. BK hanya wajib mendorong KPK mengusut kasus ini. Tata tertib DPR tidak membolehkan BK ikut aktif mengejar kasus tanpa ada pelaporan.

Cemohan pun juga didapatkan. Hal itu datang dari Wakil Ketua BURT Nizar Dahlan yang mengatakan apa yang dilakukan F PKS dalam mengumumkan gratifikasi tersebut hanya sekedar popularitas murahan menjelang perhelatan akbar Pemilu 2009. Ini sudah biasa dilakukan PKS. Bay Lubis menilai pengembalian gratifikasi FPKS tersebut hanya ajang mencari popularitas dan memanfaatkan kasus Al Amin. Mahfudz Siddiq membantah hal tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui apakah ini menyangkut kasus Al Amin. Dan kami juga tidak menuduh jika ada orang yang menerima gratifikasi tersebut, sebab kita menghargai proses hukum yaitu asas praduga tak bersalah.
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berpendapat pengembalian gratifikasi menjadi sesuatu yang layak ditiru. Pengembalian uang gratifikasi jangan dilihat sebagai hal yang bersifat politis, tapi memang sudah sewajarnya itu dilakukan.

Tidak ketinggalan pula pujian untuk F PKS. Misalnya Arif Nur Alam yang mengatakan langkah F PKS mengembalikan gratifikasi boleh diklaim sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya korupsi di DPR. Akan tetapi langkah tersebut juga secara politis mempunyai makna lain terkait pencitraan untuk 2009. Ini stategi politik PKS. Emerson Juntho ikut memuji langkah F PKS ini. Aziz Syamsuddin menilai langkah F PKS mengembalikan dana gratifikasi sejak 2005 hingga Januari 2008, dalam tataran politik memang bagus. Dalam Editorial Media Indonesia dituliskan langkah F PKS mengembalikan uang itu, jelas hal yang menggembirakan.


[baru] Atas beragam respon tersebut FPKS tanggal 22 April 2008 mengeluarkan penjelasan resminya. kewajiban Dalam penjelasan FPKS tersebut disebukan bahwa kewajiban Anggota DPR merujuk pada Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 adalah melaporkan setiap gratifikasi yang diterima kepada KPK, bukan mengungkapkan siapa yang memberikan gratifikasi tersebut apalagi ke publik. Baik secara nurani maupun kewajiban hukum PKS siap membantu aparat penegak hukum khususnya KPK untuk kelancaran proses penyelidikan maupun penyidikan kasus-kasus  korupsi. Namun PKS juga sadar tidak mungkin memberikan keterangan tanpa data maupun hal-hal yang secara pasti diketahuinya demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


PKS: LAPORAN GRATIFIKASI

First Submitted 14 April 2008 ; Review No 75
Last Updated 24 April 2008; Number of Updating 5


AW

Attachment: PKS, LAPORAN GRATIFIKASI.pdf
Attachment: Anti-graft party stained by bribe allegations.pdf
Attachment: PKS Faction in House not to disclose names of gratification givers.pdf

Comment deleted at the request of the thread owner.
Comment deleted at the request of the author.
barokahw wrote on Apr 23, '08, edited on Apr 23, '08
Keep good jobs ... Telling the truth and being honest aren’t always easy. They can be like taking medicine. It hurts, but if we don’t do it, then things get worse.
nakedtruth77 wrote on Apr 24, '08
inilah jihad, dan bersungguh-sungguhlah dalam berjihad
mazbagoes wrote on Apr 24, '08
Dalam setiap kunjungan kerja, biasanya rombongan anggota DPR terdiri dari berbagai fraksi. Pemberian gratifikasi juga biasanya merata kepada anggota rombongan tersebut. Sekarang jelas, anggota rombongan dari PKS (saja) yang melaporkan ke KPK. Apa yang dilakukan oleh anggota rombongan DPR dari fraksi/partai lain berkenaan dengan dana yang sama-sama diterima? Berdasar atas laporan PKS pada moment pemberian gratifikasi tersebut sebenarnya KPK bisa mengusut kemana dana lain yang tidak dilaporkan oleh anggota fraksi/partai lain. 1,9 milyar dikali jumlah anggota lain yg menerima gratifikasi = ...... (BANYAK). Jumlah itu lebih dari cukup untuk mengganti gaji TKI yang ditipu di Malaysia.
Add a Comment